JASA RAHARJA (Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Dan Penumpang Umum)
UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965
- Korban yang berhak atas santunan yaitu
Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan - Jaminan Ganda
Kendaraan bermotor Umum (bis) berada dalam kapal ferry, apabila kapal ferry di maksud mengalami kecelakaan, kepada penumpang bis yang menjadi korban diberikan jaminan ganda - Penumpang mobil plat hitam
Bagi penumpang mobil plat hitam yang mendapat izin resmi sebagai alat angkutan penumpang umum, seperti antara lain mobil pariwisata , mobil sewa dan lain-lain, terjamin oleh UU No 33 jo PP no 17/1965 - Korban Yang mayatnya tidak diketemukan
Penyelesaian santunan bagi korban yang mayatnya tidak diketemukan dan atau hilang didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri
UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965
- Korban Yang Berhak Atas Santunan, adalah pihak ketiga yaitu :
- Setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut, contoh : Pejalan kaki ditabrak kendaraan bermotor
- Setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaran bermotor yang ditumpangi dinyatakan bukan sebagai penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi
- Tabrakan Dua atau Lebih Kendaraan Bermotor
- Apabila dalam laporan hasil pemeriksaan Kepolisian dinyatakan bahwa pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya kecelakaan, maka baik pengemudi mapupun penumpang kendaraan tersebut tidak terjamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965
- Apabila dalam kesimpulan hasil pemeriksaan pihak Kepolisian belum diketahui pihak-pihak pengemudi yang menjadi penyebab kecelakaan dan atau dapat disamakan kedua pengemudinya sama-sama sebagai penyebab terjadinya kecelakaan, pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan UU No 34/1964 jo PP No 18/1965 santunan belum daat diserahkan atau ditangguhkan sambil menunggu Putusan Hakim/Putusan Pengadilan
- Kasus Tabrak Lari
Terlebih dahulu dilakukan penelitian atas kebenaran kasus kejadiannya - Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Kereta Api
- Berjalan kaki di atas rel atau jalanan kereta api dan atau menyebrang sehingga tertabrak kereta api serta pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan akibat lalu lintas perjalanan kerata api, maka korban terjamin UU No 34/1964
- Pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan sebagaimana lazimnya kerata api akan lewat , apabila tertabrak kereta api maka korban tidak terjamin oleh UU No 34/1964
PENGECUALIAN
- Dalam hal kecelakaan penumpang umum atau lalu lintas jalan
- Jika korban atau ahli warisnya telah memperoleh jaminan berdasarkan UU No 33 atau 34/1964
- Bunuh diri, percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain pada pihak korban atau ahli waris
- Kecelakaan-kecelakaan yang terjadi pada waktu korban sedang dalam keadaan mabuk atau tak sadar, melakukan perbuatan kejahatan ataupun diakibatkan oleh atau terjadi karena korban memiliki cacat badan atau keadaan badaniah atau rohaniah biasa lain.
- Dalam hal kecelakaan yang terjadi tidak mempunyai hubungan dengan resiko kecelakaan penumpang umum atau lalu lintas jalan
- Kendaraan bermotor penumpang umum yang bersangkutan sedang dipergunakan untuk turut serta dalam suatu perlombaan kecakapan atau kecepatan
- Kecelakaan terjadi pada waktu di dekat kendaraan bermotor penumpang umum yang bersangkutan ternyata ada akibat gempa bumi atau letusan gunung berapi, angin puyuh, atau sesuatu gejala geologi atau metereologi lain.
- Kecelakaan akibat dari sebab yang langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan dengan, bencana, perang atau sesuatu keadaan perang lainnya, penyerbuan musuh, sekalipun Indonesia tidak termasuk dalam negara-negara yang turut berperang, pendudukan atau perang saudara, pemberontakan, huru hara, pemogokan dan penolakan kaum buruh, perbuatan sabotase, perbuatan teror, kerusuhan atau kekacauan yang bersifat politik atau bersifat lain.
- Kecelakaan akibat dari senjata-senjata perang
- Kecelakaan akibat dari sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan sesuatu perintah, tindakan atau peraturan dari pihak ABRI atau asing yang diambil berhubung dengan sesuatu keadaan tersebut di atas, atau kecelakaan yang disebabkan dari kelalaian sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan tersebut.
- Kecelakaan yang diakibatkan oleh alat angkutan penumpang umum yang dipakai atau dikonfliksi atau direkuisisi atau disita untuk tujuan tindakan angkatan bersenjata seperti tersebut di atas
- Kecelakaan yang diakibatkan oleh angkutan penumpang umum yang khusus dipakai oleh atau untuk tujuan-tujuan tugas angkatan bersenjata.
- Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat reaksi atom
PENGERTIAN AHLI WARIS
- Ketentuan Ahli Waris
Dalam hal korban meninggal dunia, maka santunan meninggal dunia diserahkan langsung kepada ahliwaris korban yang sah, yaitu :
- Janda atau dudanya yang sah
- Dalam hal tidak ada janda/dudanya yang sah, kepada anak-anaknya yang sah
- Dalam hal tidak ada janda/dudanya dan anak-anaknya yang sah kepada orangtuanya yang sah
- Disamakan kedudukannya dengan anak dan orangtua sah
- Pengertian dari anak dan orangtau sah tidak selalu pengertian anak kandung dan orangtua kandung, akan tetapi anak tiri dan orangtua tiri disamakan kedudukannya sebagai ahliwaris sah
- Demikian juga anak angkat dan orangtua angkat disamakan kedudukannya sebagai ahliwaris sah apabila telah mendapat putusan dari pengadilan Negeri atau instansi berwenang lainnya
Prosedur Santunan
1. CARA MEMPEROLEH SANTUNAN
- Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat
- Mengisi formulir pengajuan dengan melampirkan :
- Keterangan kecelakaan Lalu Lintas dari Kepolisian dan atau dari instansi berwenang lainnya.
- Keterangan kesehatan dari dokter / RS yang merawat.
- KTP / Identitas korban / ahli waris korban.
- Formulir pengajuan diberikan Jasa Raharja secara cuma-cuma
2. BUKTI LAIN YANG DIPERLUKAN
- Dalam hal korban luka.luka
- Kuitansi biaya rawatan dan pengobatan yang asli dan sah.
- Dalam hal korban meninggal dunia
- Surat kartu keluarga / surat nikah ( bagi yang sudah menikah )
3. KETENTUAN LAIN YANG PERLU DIPERHATIKAN
- Jenis Santunan
- Santunan berupa penggantian biaya rawatan dan pengobatan (sesuai ketentuan)
- Santunan kematian
- Santunan cacat tetap
- Ahli Waris
- Janda atau dudanya yang sah.
- Anak-anaknya yang sah.
- Orang tuanya yang sah
- Kadaluarsa
Hak santunan menjadi gugur / kadaluwarsa jika :- Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan.
- Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hak dimaksud disetujui oleh jasa raharja
Jumlah Santunan
Besarnya santunan UU No 33 & 34 tahun 1964, ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008
| Jenis Santunan | Angkutan Umum | |
| Darat/Laut | Udara | |
| Meninggal Dunia | Rp.25.000.000,- | Rp.50.000.000,- |
| Catat Tetap (maksimal) | Rp.25.000.000,- | Rp.50.000.000,- |
| Biaya Rawatan (maksimal) | Rp.10.000.000,- | Rp.25.000.000,- |
| Biaya Penguburan | Rp.2.000.000,- | Rp.2.000.000,- |
Sistem Pembayaran Premi
Dasar Hukum Pelaksanaan
- UU No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang jo. PP No.17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
- UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan jo. PP No.18 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
- Pembayaran Premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja dikenal dengan 2 (dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW).
- Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus dan sebagainya (pasal 3 (1) a UU No.33/1964 jo pasal 2 (1) PP No.17/1965). Sedangkan khusus penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dan Kereta Api jarak pendek (kurang dari 50 km) dibebaskan dari pembayaran iuran wajib tersebut
- Sumbangan Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik/pengusaha kendaraan bermotor (pasal 2 (1) UU No.34/1964 jo pasal 2 (1) PP No.18/1965).
- Untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Santunannya di atur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
- Untuk Iuran Wajib dan santunannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.
- Iuran Wajib
Setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut - Sumbangan Wajib
Pembayaran SW dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK
Besaran Premi dan santunan
- Untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Santunannya di atur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
- Untuk Iuran Wajib dan santunannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara.
- Iuran Wajib
Setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut - Sumbangan Wajib
Pembayaran SW dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK
Teknis Pengutipan Premi
- Iuran Wajib
Setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut - Sumbangan Wajib
Pembayaran SW dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK
58 Comments »
Leave a Reply
| Next »

FRIENDSHIP…













Silakan untuk kawan-kawan yg memerlukan informasi lebih lanjut untuk share di sini…
Terimakasih…
terjadi kecelakaan yang di akibatkan oleh melintasnya hewan sapi piaraan….
apakah kejadian tersebut bisa mendapatkan santunan perawatan dari pihak jasa raharja…?
sy mau tanya,pengertian cacat tetap itu apa?kalau patah tulang kaki trus tulangnya di ganti dgn pen/besi apakah itu merupakan cacat tetap?mohon segera penjelasannya.
mama dan adk saya mengalami kecelakaan motor sesama motor,orang itu berbelok tiba2 tidak menhidupkan lampu sen lalu tertabrak yng mengakibatkan adk sy pingsan dan keplany bocor dn luka2 ,sedng kn mama sayang patah tulangny sampai2 patahan tulang itu masuk keparu2 hingga harus dioperasi dn dirawat bagaimn cr mendapat kan jasa raharja apa kah harus membayar kepada polisi tolong bantuan ,bnyk biaya yng dikeluarkan mama sy
Apakah betul pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan dijalan raya akibat bertabrakan dengan sepeda tanpa motor tidak mendapat jaminan asuransi jasa raharja???
walaupun sipengendara mempunyai surat-surat yang lengkap, al :
1. SIM, 2. KTP, 3. STNK
yang semuanya masih berlaku.
Untuk Sdr Bujang.
Tabrakan 2 kendaraan atau lebih di lindungi oleh Jasa Raharja.
Oleh UU. 34 Tahun 1964.
Tetapi untuk kendaraan yang dipersalahkan atas keterangan laporan polisi dan saksi yang lainnya, maka pengendara yang salah tersebut tidak mendapatkan jaminan asuransi jasa raharja.
Dan untuk kasus anda, Sepeda Motor VS Sepeda Biasa, maka sepeda biasa adalah sebagai pejalan kaki ato pengguna jalan tanpa kendaraan bermotor, maka pejalan kaki tersebut yang mendapatkan santunan. Karena Kendaraan yang membayar premi asuransi setiap tahunnya di samsat adalah yang sifatnya melindungi di luar kendaraan.
bisa di beritahukan lokasi dan tgl kejadian di mana, nanti akan saya bantu konfirmasi ke daerah terkait.
Untuk info lebih lanjut silakan kunjungi situs kami di http://www.jasaraharja.co.id
terima kasih atas perhatiannya.
Saya mau bertanya apakah jika terjadi kecelakaan di jalan raya walaupun tidak bertabrakan namun karena kecelakaan tunggal tidak bisa dimintakan asuransinya?
Untuk saudari nurhayati, laka tunggal tidak terjamin oleh jasa raharja, maka santunan ataupun asuransinya tidak ada…
Ass wr.wb mhn maap sebelumnya..jika kejadian kecelakaan siluar jalan raya..seperti dihalaman sekolah..pengendara kendaraan roda dua menabrak anak sekolah,sampai korban harus menjalani operasi…itu bagaimana tentang proses asuransi serta hak korban…….daRi MUHAMMAD DENI ISNAENI..KOTA SINGKAWANG-KALBAR HP.08134567742
Ass wr.wb mhn maap sebelumnya..jika kejadian kecelakaan Diluar jalan raya..seperti dihalaman sekolah..pengendara kendaraan roda dua menabrak anak sekolah,sampai korban harus menjalani operasi…itu bagaimana tentang proses asuransi serta hak korban…….daRi MUHAMMAD DENI ISNAENI..KOTA SINGKAWANG-KALBAR HP.081345677742
Wss.wr.wb
Terima kasih kpd sdr Deni Isnaeni di Singkawang kalbar atas partisipasinya.
sebelumnya saya kurang jelas dgn yg anda sebutkan kendaraan roda dua itu maksudnya motor atau roda dua sepeda..?
apabila yang anda maksudkan roda dua tersebut adalah kendaraan bermotor (MOTOR) yang telah membayar premi dan pajak di SAMSAT maka korban yang tertabrak tersebut dilindungi oleh JASA RAHARJA, dan berhak mendapatkan santunan JR. Sesuai dengan Lingkup UU.34 Thn 1964 yaitu:
Korban Yang Berhak Atas Santunan, adalah pihak ketiga yaitu:
1.Setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut, contoh : Pejalan kaki ditabrak kendaraan bermotor
2.Setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaran bermotor yang ditumpangi dinyatakan bukan sebagai penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi
maka berhak mendapatkan santunan JR.
saya sarankan segera hubungi kantor Jasa Raharja terdeket di kota anda, agar dpt segera di tindak lanjuti oleh pihak Jasa Raharja dan pihak yang terkait lainnya.
Terima Kasih.
Setiap pemilik kendaraan bermotor membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan (SWDKLLJ),yg pada dasarnya adalah premi asuransi, tetapi pemilik kendaraan bermotor tidak pernah memegang polis asuransi. Mengapa dikatakan premi asuransi? Ya, karena yg memungut SWDKLJ adalah Jasa Raharja, yang tidak lain adalah perusahaan asuransi milik negara (BUMN).
Berkaitan dengan hal tersebut, saya usulkan agar Jasa Raharja mengeluarkan polis asuransi kepada setiap pihak yang membayar SWDKLLJ.
Terima kasih atas perhatiannya.
Saya mau bertanya… jika kecelakaan lalu lintas diakibatkan karena menabrak hewan (kerbau) yg melintas dijalan, apakah bisa dimintakan asuransinya?
saya mau tanya . . .apakah pengendara sepeda motor dan mengalami kecelakaan sampai korban meninggal,luka luka itu bisa mendapatkan santunan dari jasa raharja. . . .tp kecelAkaan itu terjadi sendirian tak ada lawan’y.
kecelakaan sendiri ataupun terjatuh sendiri sama dengan kecelakaan tunggal, dan kecelakaan tunggal tersebut tidak disantuni oleh jasa raharja..
tolong jawaban di kirim di email saya. . . . .saya mohon jawabab’y segera.
yth. jasa raharja ;mohon penjelasan mengapa pihak jasa raharja tidak memperbolehkan klaim kecelakaan menggunakan copy/kwitansi sah yang dilegalisasi Rumah sakit. (jasa raharja NTB menolaknya. karena korban laka lantas kebetulan juga diperusahaan bekerja ada penggantian penobatan hak dari pekerja di perusahaannya. bukan klaim jenis asuransi. lihat hak pekerja uu 13/2003. in jleas peraturan merugikan korban. korban bukan mencari untung tapi menuntut haknya di perusahaan bekerja, dan hak atas klaim laka lantas sesuai PER MEN NOMOR : 37 /PMK.010 /2008 . pihak rumah sakit ada atiran tidak menerbitkan kwitansi asli kedua dan setersnya. hanya legalisasi saja. berbenturan dgn aturan perusahaan lain dan ass lain sama sama butuh aslinya. apa ada aturan lain membilehkan copy kwitansi legalisasi ?
jasa raharja adalah BUMN. carikan solusi agar kwitansi asli dapat digantikan dengan legalisasi copy asli. karena asli telah digunakan sebagai hak pekerja di Perusahaannya. karena pekerja mendapat hak atas kesejahteraan dan pengobatan keluarga dan pekerja.
mohon pada kesempatan pertama kami diberikan informasi melalui 08190705150. atau facimile ke 0370-633084 SPBRI Mataram.
hormatkami; SERIKAT PEKERJA BRI MATARAM. email : cening.s@corp.bri.co.id dan spbrimataram@yahoo.co.id mataram 27-10-2010. spbri mataram
seorang mengikuti beberapa program asuransi laka ; untuk syarat klaim semua butuh asli, maslahnya pihak rumah sakit hanya bersedia sekali terbitkan surat/kwitansi asli.
menjaga kepentingan dan hak seseorang dalam hal ini terhambat dengan syarat kwitansi asli. apa solusi pihak jasa raharja selaku perusaan BUMN yang juga berpihak pada kepentingan korban laka tersebut. jika peraturan ini diterapkan rigid/kaku berapa orang korban yang merasa dirugikan atas hak hak klaim mereka tidak terbayarkan dari pihak jasa raharja. karena tempat lain juga butuh asli kwitansi. SEDANG PEMILIK KENDARAAN JUGA TELAH KELUAR DANA SESUAI PERATURAN SAMSAT, DAN PERATURAN PERUSAHAAN BEKERJA. JADI WAJAR DAN PATUT KORBAN MENDAPAT SANTUNAN PBIAYA PERAWATAN DARI JASA RAHARJA DAN DARI PERUSAHAAN TEMPAT KORBAN BEKERJA.
MOHON PENJELASAN. spbrimataram@yahoo.co.id I Cening Sutiadnya. JLN. PEJANGGIK NO. 16 mATARAM. NTB. FAC 0370-633084
Salam sejahtera..
Untuk kwitansi biaya rawatan dan sebagainya Jasa Raharja harus menerima ASLI nya.
terima kasih.
saya mau bertanya,jika saya ingin memperoleh santunan dari jasa raharja,kapan saya harus menghubungi kantor jasa raharja terdekat?apakah setelah kejadian kecelakaan?atau setelah biaya pengobatan selesai?terima kasih.
Sebaiknya anda hubungi Jasa Raharja secepatnya, agar proses data dan verifikasi kecelakaan, TKP dan sebagainya bisa lebih jelas.
Terima Kasih.
jadi kecelakaan apa saja yang tidak diganti kerugiannya oleh Jasa Raharja
saya mengirim 2 unit sepeda motor,,lalu motor saya terbakar saat berada di dlm KMP Teduh II. Yang saya mau tanyakan,bagaimanakah cara untuk klaim ke jasa raharja supaya saya mendapatkan ganti rugi?? Terima kasih
salam hormat bu lita..
utk kasus anda sepertinya kendaraan bermotor anda tercover oleh anak perusahaan kami Jasaraharja Putera, utk lebih jelasnya anda bisa mengunjungi websitenya http://www.jasaraharja-putera.co.id/
terima kasih
Mohon penjelasanya. Saya pengendara sepeda motor korban tabrakan tepatnya ditabrak oleh mobil Pribadi di kota majalengka. Teman saya yg saat itu tahu langsung mengurus ke kantor polisi, namun pengurusan jasa raharjanya baru diurus 1 minggu kemudian karena saya langsung dirujuk ke rumah sakit di bandung. Yang ingin saya tanyakan apa bisa pengurusan jasa raharja dilakukan di Bandung mengingat saat itu Kejadian di Majalengka ? (Semua Persyaratan sudah lengkap). Mohon penjelasanya.
Salam hormat sdr tresna setiawan.
pembayaran santunan sesuai domisili korban atau ahli waris, tetapi apabila korban ataupun ahli waris tidak dapat menerima pembayaran sesuai domisili dikarenakan suatu hal yang sangat tidak memungkinkan (Misal: korban/ahli waris dirawat/tidak bisa jalan/tidak bisa bergerak beranjak dan lain sejenisnya), pembayaran bisa dilakukan ditempat korban/ahli waris berada.
Terima kasih sudah berkunjung.
Semoga terbantu.
mohon penjelasannya …
mengapa kebanyakan santunannya pada korban meninggal dunia hanya dibayarkan rp.25.000.000,- saja sdang kan biaya penguburannya tidak dibayarkan ke pihak keluarga, yang saya baca di modul jr nya ada biaya penguburan, tolong dijelaskan ..
terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaannya sdri michela.
Untuk santunan biaya penguburan di berikan APABILA korban tidak mempunyai ahli waris sama sekali, tidak jelas asal-usul, dan tidak diketemukan kerabat dan keluarga korban. Sehingga yang di bayarkan adalh hanya biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan penguburan korban tersebut.
Sy mau tanya gimana klo kasus kecelakaannya di jln tol akibat pengemudi mendadak mengalami stroke yg mengakibatkan pengendara dan penumpang masuk RS selama seminggu kemudian meninggal? dan satu lagi ketika pengendara mengalami pecah ban di tol dan terjadi kecelakaan pengemudi dan penumpang masuk RS dan kemudian meninggal? kedua kasus trsbt ditanggung atau tidak? mksh
Terima Kasih atas pertanyaannya Pak Eko Ariadi.
Untuk Kasus kecelakaan yang terjamin oleh Jasa Raharja adalah Kecelakaan tabrakan antara dua kendaraan atau lebih, dan pejalan kaki (orng yang berada di luar kendaraan yang di tabrak pengendara kendaraan bermotor). Dan untuk kasus yang di utarakan pak eko termasuk kecelakaan tunggal (terjatuh sendiri, tanpa ada lawan kendaraan), maka dari itu kasus laka tunggal tidak terjamin oleh Jasa Raharja.
Apabila kurang jelas silakan berkunjung ke Kantor Jasa Raharja Terdekat di kota anda, dan di kantor SAMSAT seluruh Indonesia pada petugas JASA RAHARJA selalu siap melayani anda. silakan berkujung juga ke website kami http://www.jasaraharja.co.id
selamat sore, kami mau tanya kenapa klaim santunan jr yang diajukan oleh abang kandung yang menjadi orang tua angkat didalam kartu keluarga yang diterbitkan oleh kantor catatan sipil ditolak oleh pihak jasa raharja. Karena alasan pihak jasa raharja korban yg meninggal berstatus perjaka tidak memiliki istri atau anak kandung, dan kedua orang tua kandungnya telah meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi di kantor jasa raharja kota kisaran, kabupaten asahan, sumatra utara. Padahal selama ini korban diasuh oleh abang kandungnya dan namanya dicantumkan sebagai anak dalam kartu keluarga abang yang mengasuhnya itu. Mohon penjelasan apakah hal itu bisa mendapat santunan… Sekian & trima kasih.
Saya ingin bertanya
Gimana sih sebenernya aliran pembayaran premi penumpang angkutan umum ke Jasa Raharja (misal naik kereta api). Yang bayar premi nya ke Jasa Raharja kan PT KAI nya kan (pake duit penumpang yg dipotong dr karcis)?
Itu flownya gmn?
Bayarnya per periode atau perhari?
Trus apakah bayarnya di kantor cabang atau kantor pusat Jasa raharja?
apakah pengklaiman asuransi jasa raharja hanya satu kali sj? Misalnya bulan pertama terjdi kecelakaan sudh diklaimkan ke jasa raharja, ternyata pd bulan berikutnya masih hrs ada pengobatan yg disebabkan oleh kecelakaan yg terjadi. dalam kasus seperti ini apakah masih bisa dilakukan klaim yg kedua?
Terimakasih
bila terjuadi kecelakan lalu lintas kendaraan bermotor roda dua (motor) menabrak kendaraan bermotor roda empat (mobil) yang sedang parkir dibahu jalan,siapakah yang bersalah apakah kendaraan bermotor roda dua atau kah kendaraan bermotor roda 4 (mobil) karena parkir dibahu jalan (sembarangan),jika dari kejadian trsbut timbul korban,apakah dapat santunan dari asuransi jasa raharja,trims
saya mau tanya pak, apakah klaim asuransi jasa raharja masih berlaku jika korban kecelakaan menggunakan perobatan di rumah sakit melalui jamkesmas, terima kasih.
apakah tidak memperoleh jasaraharja bagi yang berobat dgn jamkesmas
apakah tidak mendapat santunan bagi yang berobat dengan jamkes mas?
jika korban kecelakaan? tertabrak kendaraan bermotor meninggal dunia, sedangkan korban tidak memiliki orang tua & anak. korban diasuh oleh paman dan bibinya apakah berhak mendapatkan santunan? trim”s
saya juga mengurus masalah asuransi yang sama dari nenek saya. nenek saya meninggal tapi tidak punya orang tua atau pun anak kandung. tapi nenek punya anak angkat, lalu petugas asuransi pekalongan menyampaikan pada saya bahwa nenek saya kemungkinan untuk mendapat asuransi masih meragukan dan sudah seminggu saya belum mendapat jawaban. lalu saya berinisiatif mencari info lewat internet bahwa ternyata pada UU yang menaungi PT JASA RAHARJA yaitu pada UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 terdapat bunyi seperti ini :
PENGERTIAN AHLI WARIS
Ketentuan Ahli Waris
Dalam hal korban meninggal dunia, maka santunan meninggal dunia diserahkan langsung kepada ahliwaris korban yang sah, yaitu :
1. Janda atau dudanya yang sah
2. Dalam hal tidak ada janda/dudanya yang sah, kepada anak-anaknya yang sah
3. Dalam hal tidak ada janda/dudanya dan anak-anaknya yang sah kepada orangtuanya yang sah
4. Disamakan kedudukannya dengan anak dan orangtua sah
5. Pengertian dari anak dan orangtau sah tidak selalu pengertian anak kandung dan orangtua kandung,
akan tetapi anak tiri dan orangtua tiri disamakan kedudukannya sebagai ahliwaris sah
6. Demikian juga anak angkat dan orangtua angkat disamakan kedudukannya sebagai ahliwaris sah apabila
telah mendapat putusan dari pengadilan Negeri atau instansi berwenang lainnya
Jadi menurut saya kalau memang sebelumnya korban memang ada dalam satu KK dengan pengasuh dan ada data data lain seperti ijazah, rapot, dan lain lain kemungkinan bisa dicoba
saya mau tanya saya kecelakaan motor dibatam nabarak mobil bulan juni 2011 bisa saya urus asuransinya jasaraharja? makasih
jika terjadi kecelakaan antara motor dengan pejalan kaki, pejalan kaki hanya lecet saja sedangkan pengendara motor yang mengalami patah tulang dan harus di operasi. apakah pengendara motor bisa mengclaim biaya pengobatan selama di RS? mohon penjelasannya. makasih.
jika kasusnya apabila seorang pengendara sepeda motor berjalan pelan tiba2x menabrak pintu mobil yg sopirna asal membuka pintu…
AND terjadilah kecelakaan….ada yg bisa bantu coz ene dialami sodara saya…thanks….and untuk klaim ke jasa raharja bagaimana ?
apakah putus jari 1 ruas mendapatkan asuransi cacat permanen???
Pihak JASA RAHARJA yang mungkin terhormat……
Mengapa jika diminta untuk SOSIALISASI selalu ada saja alasan agar masyarakat tidak (mungkin) tidak boleh tahu lebih jelas tentang yang konon katanya JASA RAHARJA itu ASURANSINYA MASYARAKAT INDONESIA……
Jadi maunya gimana nih….kami masyarakat butuh penjelasan lebih lagi tentang ini semua, jangan hanya mau duitnya sajalah….
Patar Sianipar/DPC FKUI SBSI KABUPATEN BINTAN-KEPULAUAN RIAU……HP 085363375777
bagaimana mengetahui siapa yang salah dalam kecelakaan antara 2 kendaraan, jika kedua kendaraan bermotor itu dari arah berlawanan itu sma sma menghindari lubang,kemudian bertemu di as jalan dan terjadi tabrakan,bagaimana untuk kasus seperti ini,karena ini sering terjadi di desa2.trmkasih,mohon diblas ke email mugi234@yahoo.com
Kpd JASA RAHARJA yg terhormat,saya mau bertanya,setahun yang lalu saya tabrakan di jalan raya.saya mengendaraisepeda motor,sementara yang menabrak saya mobil tronton,sehingga kedua kaki saya patah dan telah di operasi,dan skrg di kaki saya di pasang pen,dan kami telah mengurus jasa raharja,dan sudah keluar sebesar Rp.10.000.000.yang jdi pertanyaan saya apakah saya masih bsa mengurus jasa raharja agar keluar untuk ke 2x nya?kerena teman saya ada yg keluar jasa raharja ny untuk ke 2x ny.ketentuan nya apa saja?yg di maksut cacat tetap itu yg gmn?mohon keterangan nya.terima kasih
Assalamu’alaikum wr wb
Adik sy 2 minggu yg lalu meninggal dunia krn kecelakaan motor. Ketika kami pihak keluarga mengurus asuransi jasa raharja, pihak asuransi bilang klaim kami tdk dpt diproses krn tidak ada ahli waris. Orangtua kami sdh meninggal dunia. Adik sy tinggal bersama adik sy yg lain yg blm berkeluarga. Mohon penjelesan kenapa klaim kami tdk dpt diproses ? Adik sy yatim piatu belum menikah. Dia tinggal dng kakanya yg blm menikah yg hidupnya jg pas2an. Kenapa aturan jasa raharja malah sebaliknya. Orang yg betul2 butuh malah ga dpt apa2. Kecelakaan itu kan bukan untuk orangtua yg pny anak, atau anak yg pny orangtua. Kecelakaan bs terjadi pd semua orang.
pak, saya mau bertanya, tentang klem asuransi jasa raharja. suami saya meninggal dunia dalam kecelakaan dilubuk pasaman. Mobil tarvel yang ditumpanginya masuk jurang dan suami saya meninggal dunia dalam perjalanan dari tempat kejadian ke rumah sakit setempat. saat saya melapor ke jasa raharja terdekat, petugas mengatakan bahwa mobil travel yang mengalami kecelakaan tsb adalah travel liar yang tidak memiliki izin d tidak membayar iuran wajib. seperti yg saya baca d WEB JR iuran wajib dibayar saat perpanjangan STNK. iuran wajib yang mana yg dimaksud petugas tsb sehingga kecelakaan tersebut tidak menjadi tanggungan JR. dan juga seperti yg saya baca asuransi penumpang sudah dibayarkan bersama tiket kendaraan tsb. sementara suami saya memperoleh tiket keberangkatan yg diterbitkan travel tersebut. kenapa asuransi tetap tidak bisa kami peroleh.
mohon penjelasanya !
Kepada Jasa Raharja yg terhormat, adik saya mengalami tabrakan, kaki kanannya patah. lalu dioperasi. tapi mengunakan SURAT jaskesmas/pengobatan gratis. apakah JASA RAHARJA JUGA BERI SANTUNAN ? DAN BAGAMANA MENGURUSNYA. tRIMS .. BAGAMANA PENJELASANNYA..!!
kepada JR, saya ingin bertanya, apakah anak yatim piatu yang masih singngel apabila mengalami kecelakaan dan meninggal dunia tidak mendapat santunan dari JR? karena di kantor JR Makassar menyampaikan bahwa anak teresebut tidak memiliki ahli waris padahal anak tersebut masih memiliki beberapa adik kandung. apakah adik kandung tidak bisa disebut sebagai ahli waris. Mohon penjelasannya!
Hallo jasaraharja…
Pada tgl.14 Agustus 2012 terjadi tabrakan antara mobil taxi yang dikemudikan oleh saya sendiri VS sepeda motor yang mengakibatkan kematian bagi sipengendara motor dan penumpangnya.
Kronologinya : si pengendara sepeda motor mengalami kecelakan terlebihdahulu dan kemudian tergelincir ke arah mobil saya yang lagi jalan.
Pertanyaan nya adalah :
Apakah korban berhak mendapatkan asuransi ? Trimakasi.
ma’af pak, saya mau nanyak..?
apakah jaminan asuransi itu bs d urus apa bila kecelakaan itu sdah nyampek 1bulan to lebih.. trima kasih
maaf mau nanya…
1.kalau sebagai TKI mau kembali ke negara tujuan bekerja setelah masa cuti habis di tanah air dengan mengendarai travel ke bandara mengalami kecelakaan tunggal di jalan raya (sopir mengantuk menabrak median jalan), bagaimana cara menuntut asuransi tersebut?apakah harus diuruskan oleh pihak agen travel atau bisa diurus sendiri?
2.dengan adanya kejadian tersebut korban tidak diperbolehkan mengikuti perjalanan udara oleh pihak bandara karena cidera yang diderita si korban (dikarenakan 3jam sebelumnya korban mengalami kecelakaan pada saat perjalanan menuju bandara). yang saya tanyakan bagaimanakah seharusnya pertanggung jawaban agen travel, tersebut terhadap kerugian pembatalan perjalanan (tiket menjadi hangus) dan juga kerugian waktu si korban karena tidak dapat bekerja untuk beberapa bulan dikarenakan harus pulih terlebih dahulu baru boleh berangkat lagi ke negara tujuan bekerja.
trimakasih.
Sore…Maaf Ijin bertanya….
Ada keluarga Di bonceng motor terus di tabrak mobil karna pengemudix mabuk
Dan korban meninggal dunia. Apakah korban berhak mendapatkan santunan jasa raharja ….
Mohon penjelasanx….sebelumx trima kasih
yth:jasa raharja.ada keluarga naik sepeda motor,disuatu jalan mereka tabrakan dengan lobang(jalan rusak) jalan raya,pertanyaanya:siapa kah yang salah?pengendara motor atau pemilik jalan raya?termasuk pemerintah sbagai klaim santunan melalui jasa raharja,menurut aku pemerintah(pembuat uu)yang slah karena jalan dibiarkan berlobang atau membuat ranjau,mhon petunjuk agr kami rakyat waham ini bisa lebih memahami.!mksh
mohon petunjuk yth jasaraharja ;dari kecelakaan yang terjadi kami mendapat pengobatan dari seorang mentri rumah sakit dan ahli sangkal putung guna menghemat biaya krn saya dari keluarga tdk mampu dan mantri yang merawat saya bisa di panggil kerumah berhubung dari akibat kecelakaan saya tdk bisa jalan dan tdk memiliki kendaraan sendiri dan keadaan saya hidup seorang diri di daerah orang madura, akibat kecelakaan saya mengalami pergeseran siku kaki dan tangan luka luka di tangan wajah juga kaki,setelah selang satubulan saya mengajukan santunan jasa raharja namun sampai saat ini masih belum ada tanggapan karena yang menangani bukan dokter pertanyaan saya ;’apakah salah saya jika tidak menghambur hamburkan uang negara dengan berobat ke mantri rumah sakit?,,,,,karena biaya ke dokter yg jelas lebih mahal,dan tak mungkin dokter mau mendatangi saya memberi pelayanan kerumah tiap hari?sedangkan mentri rumah sakit datang ketempat saya dan biayanya terjangkau,,(abi)
yth jasa rahja;
sya mau tanya nih,si korban yg tertabrak truk memakai sepeda motor,sedangkan yg ngurusin jasa raharjanya gak tau dia pake sepeda motor tanpa surat2 ato tdk,nah pda wktu si pengurus jasa raharja ngurusin jasa raharja di kanor polisi di mintai uang sebesar 2jt,ktnya buat sarat2 pengajuan jasa rahaja bahwa motor spda mtor tersbt tdk memiliki surat2 lengkep,betul kah stnk sim dan bpkb masuk ke sarat pengajuan/santunan jasa rahja???,trms atas inponya.
saya mau tanya,
bagaimana pada saat kecelakaan tidak ada polisi, sehingga laporan ke kepolisian ditunda hingga 4 hari menunggu saya benar2 pulih karena kecelakaan itu, apakah bisa mengajukan ke jasa rahaja, karena laporan dr kepolisian adalah syarat untuk mengajukan ke jasa rahaja?
terimakasih sebelumnya